Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sigi mempunyai tugas dan kewajiban :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan serta tugas pembantuan yang diberikan Kepada Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
4. Pelaksanaan administrasi dibidang pendidikan dan kebudayaan; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.