Peserta UKKJ Guru Ahli Muda

Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional mengamanatkan bahwa pejabat fungsional harus mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional. Untuk Kabupaten Sigi, Peserta UKKJ Guru Ahli Muda sebanyak 48 orang dan UKKJ Guru Ahli Madya sebanyak 39 Orang, dengan tempat pelaksanaan 3 TUK di SMK Negeri 1 Sigi dan 1 TUK di SMP Negeri 1 Sigi








News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..