Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional mengamanatkan bahwa pejabat fungsional harus mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional. Untuk Kabupaten Sigi, Peserta UKKJ Guru Ahli Muda sebanyak 48 orang dan UKKJ Guru Ahli Madya sebanyak 39 Orang, dengan tempat pelaksanaan 3 TUK di SMK Negeri 1 Sigi dan 1 TUK di SMP Negeri 1 Sigi





