TUGAS DAN FUNGSI
1.
Dinas mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan urusan dibidang pendidikan dan kebudayaan serta tugas
pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
2.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. pelaksanaan
administrasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.





