Harap Tunggu..

TUGAS DAN FUNGSI

 

1.   Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan dibidang pendidikan dan kebudayaan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:

a.    perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

b.   pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

c.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

d.   pelaksanaan administrasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;

e.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Admin
News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..