Kompensasi pelayanan merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan tepat kepada masyarakat. Kompensasi diberikan apabila pelayanan tidak dapat terlaksana sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, baik dari segi waktu penyelesaian, prosedur, maupun kualitas hasil pelayanan.
Pemberian kompensasi dilakukan sebagai wujud kepastian hukum serta bentuk pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan yang transparan dan akuntabel. Kompensasi dapat berupa penyampaian permohonan maaf secara resmi, percepatan penyelesaian layanan, penyediaan jalur khusus untuk pemohon yang terdampak, atau bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kompensasi diberikan berdasarkan hasil pengaduan, evaluasi, atau permintaan masyarakat apabila terdapat keterlambatan atau hambatan yang disebabkan oleh faktor internal penyelenggara pelayanan. Seluruh mekanisme pemberian kompensasi dilaksanakan secara objektif, tanpa diskriminasi, dan tercatat dalam sistem pelayanan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi.





