Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan pendampingan dan monitoring pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kecamatan Lindu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan perencanaan, ketentuan teknis, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam rangka mewujudkan tata kelola pembangunan yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, khususnya pada sektor pendidikan. Melalui monitoring lapangan, tim melakukan pengecekan langsung terhadap progres fisik pekerjaan, kualitas bangunan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta pemanfaatan anggaran agar benar-benar mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi dalam kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawalan dan pendampingan hukum (legal assistance) guna meminimalisir potensi permasalahan hukum serta memberikan rasa aman bagi pelaksana kegiatan. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan bahwa hasil revitalisasi benar-benar menjawab kebutuhan satuan pendidikan dan berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di Kecamatan Lindu.
Dengan adanya pendampingan dan monitoring ini, diharapkan pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan dapat selesai tepat waktu, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat setempat.





