Penilaian Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelayanan publik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi yang memperoleh nilai 85,73 menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berada pada kategori baik dengan tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai tersebut mencerminkan bahwa sebagian besar komponen standar pelayanan telah dipenuhi secara memadai. Aspek yang dinilai meliputi ketersediaan dan kejelasan standar pelayanan, persyaratan administrasi, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif layanan, produk layanan, sarana dan prasarana pendukung, kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Capaian 85,73 menandakan bahwa informasi pelayanan telah disediakan secara terbuka dan mudah diakses, prosedur telah terdokumentasi dengan baik, serta terdapat upaya nyata dalam menjaga profesionalisme aparatur.
Selain itu, nilai ini menunjukkan komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi dalam mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan. Meski demikian, masih terdapat ruang perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan menuju kategori sangat tinggi, terutama melalui penguatan inovasi pelayanan, optimalisasi digitalisasi sistem, serta peningkatan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.
Secara keseluruhan, capaian nilai 85,73 dari Ombudsman menjadi indikator positif atas kinerja pelayanan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi serta menjadi motivasi untuk terus melakukan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.





