Penguatan peran Bunda PAUD dan pemerintah desa merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun melalui pemenuhan satu tahun pendidikan prasekolah bagi setiap anak sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD). Upaya ini bertujuan memastikan setiap anak di Kabupaten Sigi memperoleh akses terhadap layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berkualitas, inklusif, aman, menyenangkan, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Bunda PAUD memiliki peran penting sebagai penggerak, motivator, dan mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan anak usia dini. Melalui koordinasi, sosialisasi, advokasi, dan kolaborasi lintas sektor, Bunda PAUD diharapkan mampu mendorong orang tua untuk memberikan kesempatan kepada anak mengikuti pendidikan prasekolah selama satu tahun sebelum memasuki pendidikan dasar. Bunda PAUD juga berperan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat, memperkuat kapasitas satuan PAUD, serta mendorong pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang optimal.
Sementara itu, pemerintah desa berperan dalam mendukung penyelenggaraan PAUD melalui kebijakan dan program pembangunan desa yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan kelembagaan PAUD, fasilitasi sarana dan prasarana pembelajaran, peningkatan partisipasi masyarakat, pendataan anak usia dini yang belum mendapatkan layanan pendidikan, serta dukungan pembiayaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa juga diharapkan mampu membangun sinergi dengan satuan PAUD, kader Posyandu, tenaga kesehatan, orang tua, dan lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat, aman, dan ramah anak.
PAUD berkualitas tidak hanya berfokus pada kegiatan pembelajaran, tetapi juga memastikan terpenuhinya kebutuhan esensial anak secara menyeluruh. Hal ini meliputi stimulasi perkembangan anak melalui bermain yang bermakna, pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat, pemenuhan gizi, penguatan karakter, pengembangan kemampuan sosial-emosional, serta penciptaan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, perundungan, penelantaran, dan segala bentuk perlakuan yang merugikan anak.
Pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi landasan utama dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, mandiri, dan berdaya saing. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan aktif keluarga, masyarakat, pemerintah desa, Bunda PAUD, satuan pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya tanpa terkecuali, termasuk anak dari keluarga kurang mampu, anak penyandang disabilitas, dan anak yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses layanan pendidikan.
Melalui penguatan sinergi antara Bunda PAUD, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun melalui satu tahun prasekolah dapat berjalan secara optimal, angka partisipasi anak dalam PAUD meningkat, kualitas layanan pendidikan semakin baik, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak semakin kuat.
Dengan komitmen dan kerja sama yang berkelanjutan, Kabupaten Sigi diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang ramah anak dan layanan PAUD berkualitas sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia sejak usia dini, guna mendukung terwujudnya Generasi Emas Sigi yang cerdas, sehat, berkarakter, terlindungi, dan siap menyongsong masa depan.





